Oleh Rasno
Pendidikan merupakan sarana kebutuhan pokok dalam hidup manusia di samping sandang, pangan dan papan (pakaian, makanan dan tempat tinggal). Pendidikan menjadi penting mengingat pendidikan itu sendiri adalah jalan dalam menuju kehidupan yang memiliki karakter, etos serta pemikiran-pemikiran yang dapat dikembang sehingga mampu menghasilkan suatu karya yang dapat dirasakan oleh setiap orang. Pendidikan bukanlah semata-mata milik orang atau kalangan tertentu. Pendidikan tidak memangdang kaya dan miskin, mampu dan tidak mampu. Pendidikan adalah milik semua orang. Tak terkecuali mereka yang hidup dalam himpitan ekonomi yang sangat rendah. Akses pendidikan harus bisa dijangkau oleh siapa saja.
Dunia pendidikan dari tahun ke tahun mengalami berbagai perubahan meliputi pola, system hingga makna pendidikan itu sendiri. Pola pendidikan yang diskriminatif karena tidak semua pendidikan dijangkau oleh mereka yang hidup dalam garis kemiskinan. Sistem pendidikan yang mulai disoriented yang hanya berorientasi pada profit (keuntungan). Dan yang terakhir adalah makna pendidikan itu sendiri yang mulai bergeser dari pendidikan yang berkarakter menjadi pendidikan yang lebih pragmatis. Serba instan dengan pendidikan karena dapat “dibeli’ dengan puluhan bahkan ratusan juta rupiah demi pendidikan. Namun, dari itu semua tanpa terasa lambat laun pendidikan telah mengakibatkan kesenjangan sosial. Yang miskin makin bodoh karena tidak bisa mengenyam pendidikan, sementara yang kaya dengan begitu mudah mendapatkan pendidikan dengan barbagai fasilitas yang ada.
Persoalan pendidikan yang harus dibenahi sangat banyak dan beragam serta membutuhkan dana yang sangat besar. Siswa yang putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar, misalnya, masih sekitar 841.000 siswa dari sekitar 28,1 juta siswa SD/madrasah ibtidaiyah (MI). Sebagian besar karena faktor ekonomi keluarga.
Begitu pun untuk siswa SMP dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang putus sekolah masih sekitar 211.643 siswa setiap tahun. Selain itu, tiap tahun sekitar 452.000 tamatan SD/MI tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dari sisi sarana pendidikan, hingga saat ini masih ada sekitar 200.000 ruang kelas SD yang rusak dan 12.000 ruang kelas SMP yang rusak. Di tingkat SMP, sebanyak 34,3 persen sekolah belum mempunyai perpustakaan dan 38,2 persen tidak memiliki laboratorium (Kompas, 2/12).
Kesenjangan-kesenjangan tersebut tentu tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1). Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 ayat 4). Pemerintah dalam hal pendidikan memang telah berupaya mengalokasikan dana pendidikan sekitar Rp 224 triliun. Dengan dana sebesar itu seharusnya pendidikan telah merambah hingga pada masyarakat kurang mampu. Namun, hal itu justru sebaliknya. Masyarakat pada tataran kelas bawah belum mendapatkan akses pendidikan karena masih mahalnya pendidikan di tanah air.
Tidak hanya masih mahal, dana anggaran sebesar Rp 224 triliun untuk anggaran pendidikan selalu meleset tanpa sasaran. Kita bisa menilai sejauh mana pemanfaatan anggaran pendidikan yang telah direalisasikan. Kebocoran demi kebocoran dana pendidikan, dan yang paling menyakitkan dalam dunia pendidikan ialah masih adanya pungutan-pungutan liar di tengah melimpahnya anggaran pendidikan dan kehidupan masyarakat yang kian sulit.
Kita bisa merasakan betapa masyarakat telah kehilangan daya beli pasar akibat kenaikan Bahan Bakar Minya (BBM) pada tahun 2005 dan Mei 2008. Tidak saja angka rendahnya daya beli masyarakat, dunia pendidikan juga mengalami angka putus sekolah akibat biaya yang sangat mahal.
Dari sinilah kepedulian-kepedulian masyarakat tergerak untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin. Terutama mereka yang berprofesi sebagai pemulung, tukang becak, buruh cuci dll. Para sukarelawan pendidikan dengan segala keterbatasannya mencoba merubah kehidupan masyarakat miskin dengan memberikan pendidikan gratis yang apa adanya. Pendidikan alternatif inlah yang menjadi percikan cahaya dalam gelapnya kehidupan kaum marjinal.
Dana BOS
Pemerintah telah memberikan berbagai alternatif untukk menunjang pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah dengan program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Untuk mengatasi siswa putus sekolah, misalnya, disediakan beasiswa bagi 690.000 siswa SD/MI yang besarnya Rp 360.000 setiap tahun.
Pemerintah juga mengucurkan biaya operasional sekolah yang jumlahnya dinaikkan. Jika tahun 2008 jumlah BOS untuk siswa SD/MI Rp 254.000 per siswa, tahun 2009 naik menjadi Rp 397.000 per siswa untuk siswa yang bersekolah di kabupaten serta Rp 400.000 untuk siswa yang bersekolah di kota. Adapun BOS SMP naik dari Rp 354.000 per siswa tiap tahun menjadi Rp 570.000 per siswa untuk yang sekolah di kabupaten serta Rp 575.000 per siswa untuk yang bersekolah di kota.
Meski demikian, jumlah ini tetap saja tidak mencukupi karena besarnya unit biaya pendidikan. Untuk tingkat SD, misalnya, unit cost atau besaran biaya rata-rata untuk siswa SD sekitar Rp 750.000 per siswa setiap tahun, sedangkan untuk siswa SMP sekitar Rp 1,5 juta per siswa setiap tahun (Kompas, 2/12).
Ada beberapa hal yang membuat pendidikan di Indonesia tidak tersentuh oleh masyarakat miskin. Pertama, kurangnya kontrol pemerintah terhadap pemanfaatan anggran pendidikan yang telah diberikan kepada institusi pendidikan khususnya pada level pendidikan Sekolah Dasar, dan Menengah. Lemahnya kontrol ini sehingga pemanfaatan dana pendidikan tidak sesuai dengan. Terkait kontrol pemanfaatan anggaran pendidikan dapat dilakukan melalui skema berikut:
|
UUD 1945 20% |
|
PEMERINTAH DAERAH |
|
APBN/APBD (PEMERINTAH PUSAT) |
|
DINAS PENDIDIKAN |
|
SISWA/ ORANG TUA MURID |
|
SEKOLAH |
|
PENGAWAS (BUKAN KOMITE SEKOLAH) |
Anggaran yang direalisasikan dengan besaran yang ada harus menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua murid wajib mendapatkan informasi dan sosialisasi anggaran pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Orang tua juga diberi pemahaman akan kebutuhan dan pemanfaatan dan Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Peran orang tua murid sangat penting dalam kontrol pemanfaatan anggaran pendidikan. Dengan demikian siswa dan orang tua murid tidak lagi harus dipungut dengan alasan yang kurang masuk akal.
Badan Audit berfunsi sebagai pengawas sekaligus Auditor Independen yang nantinya memantau dan mengaudit semua pemanfaatan dana anggaran pendidikan. Khususnya di tingkat penedidikan dasar dan menengah yang masih melakukan pungutan-pungat liar serta pemanfaatan dana pendidikan terutama Bantuan Operasional Sekolah yang pemanfaatannya di luar ketentuan BOS.
Selama ini anggaran pendidikan yang dikucurkan pemerintah melalui departemen pendidikan, dinas pendidikan, dan sekolah. Sementara orang tua murid sangat sedikit yang mengetahui akan keberadaan dana anggaran pendidikan. Besaran siswa yang mendapatkan dana BOS setiap tahunnya misalnya
Mengapus Komite Sekolah?
Pada dasarnya, peran dan fungsi komite sekolah adalah sebagai pengawas dan jembatan komunikasi antara sekolah dengan orang tua murid. Apa yang terjadi di sekolah (pungutan liar) komite sekolah harus bisA sebagai “badan hukum” yang memberikan advokasi secara tidak langsung dengan memberikan peringatan kepada institusi sekolah yang bersangkutan. Namun yang terjadi selama ini bukanlah pengawasan apalagi sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua murid, melainkan komite sekolah telah berubah menjadi ruang yang begitu leluasa dalam hal penyalahgunaan dana pendidikan. Memang asumsi ini masih banyak yang menyanksikan, tetapi perlu diingat bahwa sebagaian besar KKN dalam dunia pendidikan dilakukan oleh mereka yang memiliki “kedekatan” dengan sekolah itu sendiri.
Kontrol dari dalam sekolah sulit diharapkan karena guru-guru dan siswa tidak mengetahui informasi yang lengkap tentang proyek tersebut. Ketertutupan pengelolaan dana di tingkat sekolah dilakukan oleh para kepala sekolah sehingga guru dan siswa tidak bisa melakukan kontrol terhadap pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, tentulah kekuasaan birokrasi di sekolah sangat menentukan kontrol yang dilakukan oleh guru dan siswa. Guru yang menuntut transparansi penggunaan dana di sekolah dengan mudah bisa dipindah oleh kepala sekolah ke sekolah lain.
Komite Sekolah secara tidak langsung masih dibutuhkan dalam dunia pendidikan. Namun dalam perekrutannya harus dilakukan secara profesional sehingga korupsi di dunai pendidikan dapat dihilangkan. Memberdayakan dewan pendidikan dan komite sekolah mungkin menjadi sebuah alternatif dalam melakukan kontrol. Keterlibatan komite sekolah bisa dimulai dari penyusunan Rancangan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Keterlibatan dari awal proses ini memungkinkan komite sekolah melakukan kontrol.
Akan tetapi, yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana proses perekrutan anggota dewan pendidikan dan komite sekolah. Proses perekrutannya harus transparan dan demokratis. Selama ini disinyalir penentuan anggota komite sekolah lebih ditentukan oleh faktor kedekatan dengan kepala sekolah. Proses yang seperti ini tentulah berpengaruh kepada keberadaan komite sekolah itu sendiri, yang mudah dimanipulasi. Perlu kiranya dipikirkan sebuah mekanisme perekrutan anggota komite sekolah sehingga bisa menghasilkan anggota komite sekolah yang mempunyai track record baik, moral yang tinggi, berintegritas, dan mempunyai kredibilitas yang dapat menunjang kinerja sekolah dan mengontrol pengelolaan dana pendidikan dari korupsi (Mahmuddin Muslim, 2004).
Kita masih galau dengan dunia pendidikan kita yang saat ini masih jauh dari akses masyarakat miskin. Meski begitu, ada harapan besar bagi kelangsungan pendidikan murah untuk masyarakat miskin baik di perkotaan maupun di pelosok-pelosok. Hal itu tergantung pada sikap pemerintah dan para pelaku mark up dana pendidikan, mau merelakan uangnya untuk kepentingan pribadi demi kepentingan umum atau mengorbankan generasi penerus bangsa?
Apabila sistem pendidikan yang terjadi masih memberlakukan “asal bapak senang” atau membiarkan pungli di sekolah-sekolah, jangan harap pendidikan murah untuk masyarakat miskin akan terealisasikan.
Filed under: Opini | Tagged: Dana BOS, Komite Sekolah, Pendidikan Murah, Rasno | Leave a Comment »









