Pembelengguan Model Baru terhadap Kebebasan Pers

 

Oleh Rasno *

 

            Beberapa waktu lalu Tempo dihukum denda sebesar Rp 50 juta serta harus memuat permintaan maaf di tiga media, Majalah Tempo, Koran Tempo dan Harian Kompas. Hukuman tersebut merupakan buntut pencemaran nama baik PT Asian Agri oleh Majalah Tempo. Kemenangan PT Asian Agri mengingatkan kita pada kemengan mantan presiden Soeharto atas majalah Time. Kemenangan Soeharto atas majalah Time dan kemenangan PT Asian Agri atas Tempo menjadi pukulan bagi kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers pun makin terancam. Hal ini mengingatkan kita pula pada pemberedelan beberapa media massa pada masa rezim Orde Baru. Kebebasan pers dalam menginvestigasi sebuah kasus dianggap sebagai ancaman.

            Masa Orde Baru adalah masa yang sangat panjang menanti sebuah kebebasan pers. Masa Orba menjadi masa kelam bagi dunia pers di tanah air. Pemberedelan demi pemberedelan terhadap media massa terus terjadi. Koran Jakarta Jakarta, Kompas Bahkan Tempo menjadi langganan pemberedelan pada masa itu. Suramnya kebebasan dunia pers seakan mendapatkan jalan terang ketika tahun 1988 reformasi menggema dan Soharto lengser atas desakan mahasiswa.

Setelah Soeharto lengser, era reformasi berkibar dengan gagahnya. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers pun bisa unjuk gigi setelah puluhan tahun mengalami pembelengguan oleh tirani kekuasaan. Namun, seiring berjalannya reformasi bukan berarti kebebasan pers bisa berjalan mulus. Pelbagai intimidasi terhadap jurnais dalam melakukan peliputan serta hukuman yang harus ditimpakan kepada media dengan dalih pencemaran nama baik pun kerap terjadi. Bukan orang miskin yang menggugat media. Mereka rata-rata adalah konglomerat yang bermasalah. Kemenangan PT Asian Agri dan mantan presiden Soeharto jelas memberikan sinyalemen bahwa pembelengguan terhadap pers memasuki model baru. Model baru bukan saja dalam hal pembelengguan, tetapi model baru dalam menutup diri dari ’tuduhan’ tersangka sebuah kasus.

Susah memang ketika Undang Undang Pers dibenturkan dengan Undang Undang kriminalitas. Anehnya, 8 orang petinggi Asian Agri yang terlibat kasus penggelapan pajak di tubuh Asian Agri, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mengapa hakim tidak menempatkan para tersangka sebagai saksi? Bukankah keberadaan saksi penting dan sangat diperlukan dalam persidangan

 

           

Mencoreng Demokrasi

Salah satu fungsi media adalah sebagai penyedia informasi atau surveillance. Investigasi yang dilakukan Tempo dalam masalah penggelapan pajak sebesar Rp 1,34 triliun yang dilakukan PT Asian Agri tentu tidak dapat disalahkan begitu saja apabila merujuk pada fungsi media di atas. Informasi mengenai penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri menjadi tanggung jawab media dalam upaya memberikan informasi sebenar-benarnya kepada publik. Tentu saja publik juga menginginkan informasi dari media tentang segala informasi yang sedang dibutuhkan, termasuk informasi penggelapan, sosial budaya, politik dan korupsi yang marak di media masa.

Pertanyaan pun muncul, apakah masih media difungsikan sebagai salah satu penyedia informasi sementara informasi yang ada terlebih yang bersifat investigatif menjadi ancaman bagi sebagian orang? Ketika fungsi media sudah diabaikan dan menjadi ancaman, maka itu juga akan mengancam pers dalam melakukan investigasi yang berhubungan dengan penyediaan informasi kepada publik.

Hukuman terhadap media tidak saja akan membelenggu kebebasan pers dan fungsi media sebagai penyedia informasi kepada publik, tetapi juga mencoreng medai sebagai salah satu pilar demokrasi. Media sebagai pilar keempar demokrasi (the fourth estate of democraticy) yang selama ini didengungkan bahkan sudah diakui “kebenarannya” setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif patut dipertanyakan kembali. Bukankah demokrasi kita memberikan kebebasan dalam berpendapat?

 

Etika Jurnalisme

            Kasus yang menimpa Tempo menjadi catatan penting bagi dunia pers kita. Di samping sebagai penedia informasi bagi publik, media tentu saja harus hati-hati dalam melakukan investigasi. Kebebasan pers memang tidak dibenarkan ketika kebebsan itu dilakukan dengan tindakan tidak mengindahkan etika jurnalisme. Penulis yakin, investigasi yang dilakukan tempo bukan dilakukan tanpa kehati-hatian. Karena dalam hal investigasi, Tempo memang selalu membuat khalayak tercengang. Tercengang karena informasi yang setidaknya membumi dan susah dicapai bisa terangkat ke permukaan, termasuk penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri.

 

nb: pendapat pribadi

Leave a Reply